A. Masalah-masalah Keadaan Hukum
Sejak dilahirkan manusia sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, sebagai berikut :
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya (masyarakat)
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya
Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia menggunakan pikiran, perasaan, dan kehendaknya. Dalam melakukan interaksinya, manusia selalu menghadapi dua lingkungan, yaitu lingkungan fisik atau alam dan lingkungan sosial atau masyarakat. Ketika manusia melakukan interaksi dengan kedua lingkungan tersebut maka dihadapkan pada aturan-aturan atau hukum-hukum yang tertulis (terumuskan) maupun tidak tertulis. Interaksi dalam kelompok yang diikat oleh hukum maka kelompok tersebut akan terbentuk suatu masyarakat hukum. Oleh karena itu setiap anggota kelompok harus memiliki kesadaran hukum.
Hukum memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Penertiban (panataan) masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup
2. Penyelesaian pertikaian
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan
4. Pengubahan tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian pada kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat
5. Pengaturan tentang perubahan hukum harus mewujudkan fungsi-fungsi tersebut di atas agar ia dapat memenuhi tuntutan keadilan, hasil guna, dan kepastian hukum
Hukum disebut juga norma. Besar kecilnya kekuatan mengikat dalam norma, secara sosiologis dapat dibedakan dalam empat pengertian sebgai berikut :
1. Cara (usage)
2. Kebiasaan (folkways)
3. Tata kelakuan (mores)
4. Adat istiadat (custom)
Cara (usage) lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat, apabila melanggar akan mendapatkan celaan dari individu yang dihubunginya. Kebiasaan yang diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara berperilaku saja, bahkan diterima sebagai norma-norma pengatur maka kebiasaan tersebut adalah mores atau tata kelakuan. Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan individu-individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang mungkin bisa berbeda dengan yang lainnya. Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan perikelakuan masyarakat dapat menjadi custom atau adat istiadat.
B. Pendidikan Kesadaran Hukum Warga Negara
Manusia mempunyai sifat yang paradoks. Sifat-sifat tersebut, misalnya di satu pihak menjadi produk masyarakat, sedang pihak lain menjadi produser masyarakat, atau di satu pihak menjadi pengendali masyarakat, di pihak lain menjadi objek yang dikendalikan masyarakat.
Dalam hal hukum, satu sisi manusia memiliki kebijakan menentukan hukum dan di sisi lain manusia harus pula memiliki kesadaran untuk mematuhi hukum.
Begitu pula peran warga negara, pada satu sisi ia menjadi penentu kebijakan dan pada sisi lain ia harus tunduk terhadap kebijakan yang telah digariskan.
Pendidikan tidak hanya dipahami sebagai transfer ilmu saja. Tetapi perlu ditanamkan nilai dan skill yang mampu membangkitkan kesadaran hukum dalam diri siswa. Antara ketiganya harus terintegrasi dalam proses pendidikan. Dengan cara ini, siswa akan mengetahui, apabila terjadi pelanggaranhukum baik menurut tata peraturan negara maupun menurut norma masyarakat.
Dengan terjadinya pelanggaran hukum, siswa dapat diajak untuk melihat fakta sosial maupun fenomena alam, misalnya banjir. Dalam hal ini, guru dapat melihat sebab-sebab terjadinya banjir sebagai sutu pelanggaran hukum. Banjir dapat terjadi akibat penggundulan hutan. Dengan contoh tersebut, pada satu sisi siswa dapat memiliki pengetahuan tentang sebab-sebab banjir, sedangkan pada sisi lain siswa memiliki keterampilan menilai bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dengan terjadinya banjir tersebut.
C. Keterkaitan Pendidikan IPS dengan Masalah-masalah Kesadaran Hukum dan Pendidikan Kesadaran Hukum Negara
IPS merupakan perwujudan dari satu pendekatan interdisiplin dari pelajaran ilmu-ilmu sosial yang merupakn integrasi dari berbagai cabang ilmu-ilmu sosial, seperti Sosiologi, Antropologi Budaya, Psikologi Sosial, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Ilmu Politik, Ekologi.
Menurut E.Wesley, IPS bukan ilmu sosial, tetapi bidang perhatiannya sama, yaitu hubunmgan timbal balik di kalangan manusia. Ilmu-ilmu sosial dipolakan untuk menggambarkan human knowledge melalui penelitian, penemuan, eksperimen, dan sebagainya, dengan materi dan pemasalahan yang kompleks. IPS dipolakan untuk tujuan-tujuan instruksional dengan materi sesederhana mungkin, menarik, mudah dimengerti, dan mudah dipelajari.
D. Peranan IPS
Peranan dari IPS ini adalah sebagai berikut :
1. Sosialisasi
Membantu siswa menjadi anggota masyarakat yang berguna dan efektif
2. Pengambilan keputusan
Membantu siswa mengembangkan keterampilan berpikir (intelektual), dan keterampilan akademis
3. Sikap dan nilai
Membantu siswa menandai, menyelidiki, merumuskan, dan menilai diri sendiri dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat sekitarnya
4. Kewargaan negara
Membantu siswa menjadi warga negara yang baik
5. Pengetahuan
Tanggap dan peka terhadap kemajuan pengetahuan dan teknologi, dapat mengambil manfaat dari padanya
E. Tujuan IPS
Menurut Bruce Joyce, IPS memiliki tiga tujuan sebagai berikut :
1. Pendidikan kemanusiaan (humanistic education)
Yaitu membantu siswa memahami pengalamannya dan menemukan arti kehidupan
2. Pendidikan kewarganegaraan (Citizenship education)
Yaitu siswa ikut berpartisipasi secara efektif dalam dinamika kehidupan masyarakat dengan penuh kesadaran sebagai warga negara
3. Pendidikan intelektual (Intellectual education)
Yaitu siswa mampu menganalisis dan memecahkan masalah dengan menggunakan ilmu sosial sebagai alat.
Dengan melihat peranan dan tujuan IPS maka pendidikan IPS memiliki kaitan yang erat dalam pendidikan kesadaran hukum warga negara. Keragaman negara merupakan konsep dari Antropologi. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang heterogen, memiliki bahasa, adat istiadat, suku yang berbeda-beda. Dengan konsep seperti ini, siswa dapat ditanamkan perlu adanya toleransi, saling menghargai keragaman dan menghormati norma yang berlaku pada setiap suku. Kesadaran hukum dapat pula diterapkan dalam hubungan manusia dengan lingkungan alam. Konsep ilmu sosial yang dapat dipakai, yaitu Geografi.
Pendidikan kesadaran hukum dapat ditanamkan kepada anak didik melalui IPS dengan syarat sebagai berikut :
1. Guru IPS memiliki pengetahuan yang luas mengenai permasalahan sosial
2. Guru harus dapat mengintegrasiakan bahan ilmu-ilmu sosial
3. Guru IPS harus dapat memilih materi yang aktual dan menarik
4. Latar belakang kebudayaan anak didik hendaknya mendapat perhatian
5. Guru IPS harus mengetahui stuktur dasar dari berbagai cabang ilmu sosial (konsep-konsep, metode), dan dapat bekerja sama dengan guru-guru lain di dalam kelompok Team Teaching
Tidak ada komentar:
Posting Komentar